Bantuan PIP 2021 Segera Cair, Simak Cara Daftar, Lakukan Aktivasi Rekening

- 25 Juli 2021, 13:38 WIB
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021.
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021. /Tangkap layar Kanal YouTube Dunsanak Mreal/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa.

Hal ini terpantau melalui pesan SMS yang beredar di media sosial bahwa nama siswa yang tercantum dalam NISN Kemdikbud itu artinya masuk dalam SK Nominasi penerima PIP 2021.

Jika Anda atau nama putra Anda terdata dan mendapatkan SMS resmi terkait bantuan PIP dari Kemdikbud seperti dibawah ini, tidak usah takut akan hoak karena perintahnya hanya disuruh menghubungi pihak sekolah untuk mengaktivasi rekening jika Anda belum melakukan aktivasi.

Baca Juga: 239.469 Usaha Mikro Bali Dapat BLT UMKM Juli-Agustus 2021, Cek Nama Anda di Sini

SK Nominasi tahun 2021 ini diberikan kepada siswa penerima PIP yang statusnya masih calon penerima bantuan.

Ketika belum melakukan aktivasi artinya Anda masuk dalam SK nominasi, jika sudah melakukan aktivasi artinya Anda sudah terdata sebagai list penerima bantuan di Dapodik dan tidak melakukan aktivasi lagi.

Berikut cara melakukan aktivasinya dikutip dari kanal YouTube Dunsanak Mreal:

1. Penerima bantuan PIP melakukan aktivasi atau pencetakan buku tabungan terlebih dahulu ke bank BRI. Periode aktivasi atau pencetakan buku tabungan di bank paling lambat tanggal 30 September 2021 (dibagi 3 peride yaitu 20 Juni, 5 Agustus dan 30 September 2021).

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan PKH, Cair Bersama 4 Bansos Tambahan di Bulan Juli 2021

2. Secara tersistem data penerima bantuan PIP akan tercatat sebagai sudah aktivasi atau sudah cair

3. Data 'sudah aktivasi/sudah cari' akan terkirim melalui host to host secara real time online ke si Pintar Kemendikbud.

4. Data penerima bantuan yang sudah aktivasi atau sudah cair selanjutnya akan dibuatkam SK penerima oleh kemendikbudristek RI untuk transfer dananya ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Kemnaker Khusus Pekerja Segera Cair, Ajukan Rekening Sekarang

Berikut syarat pencairan atau aktivasi individu:

- Jika siswa sudah memiliki KTP :

1. menyerahkan asli surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

2. Menyerahkan fotokopi KTP serta menunjukkan KTP yang asli

- Jika siswa belum memiliki KTP dan didampingi orang tua

1. Menyerahkan asli surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

2. Menyerahkan fotokopi KTP orang tua serta menunjukkan yang asli

Baca Juga: Syarat Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM Juli 2021

3. Menyerahkan fotokopi KTP kartu keluarga/surat keterangan dari RT

- Siswa belum memiliki KTP dan didampingi Kepala sekolah /kelas lembaga/guru yang dikuasakan

1. Menyerahkan asli surat keterangan Kepala sekolah/ketua lembaga

2. Menyerahkan fotokopi KTP serta menunjukkan KTP asli kepala sekolah /guru yang dikuasakan

3. Surat kuasa kepala sekolha /ketua lembaga guru

Selain itu calon penerima PIP dapat melakukan pencairan atau aktivasi kolektif, sebagai berikut:

Baca Juga: BSU Pekerja Rp1 Juta Segera Cair di 2021, Cek Jadwalnya

Dokumen syaratnya

1. Fotokopi KTP diri dan menunjukkann aslinya.

2. Fotokopi SK pengangkatan dirinya sebagai kepala sekolah/ketua lembaga.guru yang msaih berlaku dan menunjukan aslinya

3. SPTJM

4. Surat keterangan kepala sekolah /ketua lembaga dilampiri seluruh data siswa.

Berikut besaran yang diterima oleh para siswa:

Baca Juga: 4 Golongan KPM PKH yang Tidak Dapat Pencairan Bansos di 2021

1. SD/SDLB/Paket A Rp450 ribu

Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal sebesar Rp225.000

2. SMP/SMPLB/Paket B Rp750 ribu

Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar RpRp375.000

3. SMA/SMALB/SMK/Paket C Rp1 juta

Khusus kelas 12 semester genap dan khusus kelasa 10 semester gasal sebesar Rp500.000

4. SMK (program 4 tahun) Rp1 juta

Khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 sementer gasal sebesar Rp500 ribu.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah