Baca Juga: Gubernur Bali Larang Warga Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Untuk diketahui bersama, Mendagri Tito Karnavian menyatakan melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah yang lamban mencairkan insentif bagi nakes Covid-19.
19 provinsi tersebut yakni, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Bali disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp25 miliar.***