RINGTIMES BALI - Setelah dua hari berturut-turut di angka 800 lebih, jumlah Covid-19 di Bali per Sabtu 17 Juli 2021 meningkat di angka 1019 orang.
Angka ini diperoleh berdasarkan tabel rilis Covid-19 dari Satgas Nasional. Sebelumnya pada 16 Juli 2021 jumlah kumulatif di angka 59.126, hari ini menjadi 60.235 orang yang terpapar.
Untuk jumlah kasus sembuh dari penyakit Covid-19 harian 529 orang meningkat signifikan kumulatifnya yakni diangka 51.828 orang.
Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Jumat 16 Juli Naik 885, Meninggal 21, Dirawat 6.185
Sementara jumlah kasus meninggal harian meningkat jadi 23 orang sehingga total kumulatif pasien meninggal 1.749 orang.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali I Wayan Koster telah memberlakukan PPKM Darurat corona virus disease yang berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dalam aturan ini diatur antara lain:
Baca Juga: Gubernur Bali Larang Warga Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
- Pelaksanaan sekolah secara daring baik SD hingga PT dan tempat pendidikan atau latihan
- Kegiatan sektor non esensial ditutup sementara
Sementara itu pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti:
- Keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, komunikasi, perhotelan, industri maksimal WFH dan 50 persen maksimal staf.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kasus Covid-19 Bali Masih Bertambah
- Esensial pada sektor pemerintahan diberlakukan 25 persen maksimal staf.
- Supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong, dan warung dibatasi hingga pukul 20.00 wita dan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Toko obat apotek buka 24 jam
- kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, pedagang kaki lima maksimal 20.00 wita.
Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Hari Ini 843 Orang, Buleleng Naik Drastis
- Resepsi pernikahan selama PPKM darurat ditiadakan.
Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan isolasi secara terpusat dan melarang warga melakukan isolasi mandiri di rumah.
Hal ini untuk menekan jumlah kasus Covid-19.***