Sementara itu pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti:
- Keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, komunikasi, perhotelan, industri maksimal WFH dan 50 persen maksimal staf.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kasus Covid-19 Bali Masih Bertambah
- Esensial pada sektor pemerintahan diberlakukan 25 persen maksimal staf.
- Supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong, dan warung dibatasi hingga pukul 20.00 wita dan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Toko obat apotek buka 24 jam
- kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, pedagang kaki lima maksimal 20.00 wita.
Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Hari Ini 843 Orang, Buleleng Naik Drastis
- Resepsi pernikahan selama PPKM darurat ditiadakan.
Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan isolasi secara terpusat dan melarang warga melakukan isolasi mandiri di rumah.