Carut Marut PPKM, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Hak Dasar Masyarakat

- 17 Juli 2021, 12:21 WIB
Forum Pimred PRMN memberikan surat pernyataan sikap terkait perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali oleh pemerintah.
Forum Pimred PRMN memberikan surat pernyataan sikap terkait perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali oleh pemerintah. /PRMN/

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik.

Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 31 Juli, Warganet Keluhkan Tidak Bisa Kerja

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

Pertama, memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

Kedua, memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang hingga Akhir Juli 2021

Ketiga, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah