PPKM Bali Diperketat, Terapkan Patroli Keliling Tiap Kecamatan di Kota Denpasar

- 15 Juli 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali. Tim Kepolisian di Bali lakukan patroli keliling.
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali. Tim Kepolisian di Bali lakukan patroli keliling. /

RINGTIMES BALI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Bali semakin diperketat di berbagai wilayah pos penyekatan.

Tidak hanya itu, Tim Kepolisian juga melakukan patrol keliling di setiap kecamatan wilayah kota Denpasar, Bali.

Hal itu dilakukan lantaran kasus pelanggaran selama PPKM Darurat sudah mencapai 717 orang pelanggar sejak 3 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Warga Antre Vaksinasi di Kantor DPRD Bali Diduga Tak Terapkan Prokes

Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan adanya PPKM yang diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, masyarakat selama perjalanan wajib membawa surat pendukung perjalanan agar bisa melanjutkan tujuan.

Surat pendukung perjalanan yang dimaksud yaitu kartu vaksinasi, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, maupun surat keterangan bekerja dari kantor atau instansinya.

Baca Juga: Pria Lawan Petugas dan Rusak Fasilitas Umum saat PPKM Darurat Ditangkap

Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjaring dan melaporkan 717 pelanggar dari PPKM Darurat diberlakukan, dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah