3 Syarat Naik KA Lokal Selama PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 09:14 WIB
Ilutrasi 3 syarat naik KA lokal selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Ilutrasi 3 syarat naik KA lokal selama pemberlakuan PPKM Darurat. /KAI.id

RINGTIMES BALI – PT KAI selama PPKM Darurat tidak hanya menetapkan persyaratan baru untuk ketentuan perjalanan jarak jauh, tapi menerapkan persyaratan untuk perjalanan KA jarak dekat atau lokal di masa PPKM Darurat.

Regulasi perjalanan KA Komuter, jarak dekat lokal dan aglomeasi telah dilakukan sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang di masa PPKM Darurat.

Kebijakan ini telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan Melalui Surat Edaran Nomor.50 tahun 2021 tentang regulasi pengaturan persyaratan perjalanan orang dengan KA komuter jarak dekat atau lokal pada PPKM Darurat 2021.  

Baca Juga: Revisi PPKM Darurat, Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi

Agar pendemi Covid-19 segera berlalu, PT KAI mengimbau agar penumpang lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas.

Dikutip dari KAI.id, berikut tiga persyaratan perjalanan KA lokal di masa PPKM Darurat 2021:

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor essensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pedagang Malam di Denpasar Surati Wali Kota Minta Kelonggaran Jam Operasional PPKM

2. Wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintha daerah sempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: KAI.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x