Syarat Baru Naik KA Selama PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi persyaratan baru Naik KA di masa pemberlakukan PPKM Darurat.
Ilustrasi persyaratan baru Naik KA di masa pemberlakukan PPKM Darurat. /Instagram/@kai121_

RINGTIMES BALI – Bertujuan untuk menurunkan mobilitas kasus Covid-19 yang ada di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di seluruh layanan publik.

Salah satu dampak pembaharuan PPPKM Darurat ialah persyaratan baru sebelum naik Kereta Api (KA).

PPKM Darurat yang terlah berjalan terhitung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk tetap taas akan prokes, salah satunya saat naik KA.

Baca Juga: Revisi PPKM Darurat, Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi

Dikutip dari @kai121_ adapun beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum naik KAI di masa PPKM Darurat 2021.

1. Sebelum naik KAI antar kota, diwajibkan semua penumpang untuk melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama. Persyaratan ini tidak wajib apabila penumpang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Pedagang Malam di Denpasar Surati Wali Kota Minta Kelonggaran Jam Operasional PPKM

3. Penumpang yang belum melakukan vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari Dokter spesialis dapat menggunakan Rapid Test PCR atay Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah