Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kabupaten Tabanan, Unduh Syarat Daftar di Sini

- 9 Juli 2021, 11:44 WIB
Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Tabanan, Bali.
Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Tabanan, Bali. /Instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

RINGTIMES BALI - Berikut Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kabupaten Tabanan, Simak Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan.

Pemerintah kabupaten Tabanan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan alokasi kebutuhan sebanyak 1615 formasi.

Dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 di Kabupaten Klungkung, Daftar dan Siapkan Dokumen Berikut

- CPNS tahun anggaran 2021 sebanyak 127 formasi terdiri dari 48 tenaga teknis (umum 45 dan disabilitas 3 formasi).

- PPPK sebanyak 1485 formasi

- PPPK non Guru 3 formasi

1. PPPK 2021

Khusus pelamaran semua formasi jabatan dilakukan secara daring melalui website SSCASN yang merupakan portal satu pintu.

Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2021 Pemkab Jembrana, Tersedia 1001 Formasi

Anda dapat melakukan pembuatan akun di sscasn.bkn.go.id dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan.

Ingat pembuatan akun dan pendaftaran hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali di awal pembukaan seleksi.

Berikut ketentuan pelamar guru yang bisa mengikuti seleksi PPPK:

Baca Juga: Pemkab Buleleng Buka Lowongan 5.566 CPNS dan Guru PPPK 2021

- THK II

- Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik

- Guru non ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdftar di Dapodik

- Lulusan PPG

- Umur minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pelamaran.

Ketentuan lainnya seperti : sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan akademik

Baca Juga: Pemkab Klungkung Buka Formasi 484 PPPK 2021, Segera Daftar

Untuk lebih detailnya terkait cara mendaftar seleksi PPPK 2021 Anda bisa klik di sini.

2. CPNS 2021

Untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab Tabanan Anda wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 18 tahun dan 35 tahun maksimal saat melamar dan 40 tahun untuk jabatan Dokter Sopesialis.

Baca Juga: CPNS Denpasar, Tersedia 123 Formasi dan 1169 Guru PPPK 2021

Usia ditentukan berdasarkan tanggal lahir pada Ijazah yang digunakan untuk melamar.

3. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Link Download CPNS Denpasar, Tersedia 123 Formasi dan 1169 Guru PPPK 2021

5. Tidak berkedudukan calon PNS, PNS, TNI dan POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

7. Harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

9. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya.

10. Bersedia ditempatkan di wilayah NKRI yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Pemprov Bali Buka 120 Formasi Pendaftaran CPNS 2021

11. Merupakan lulusan PT Dalam Negeri dan atau prodi yang terakreditasi pada BAN PT dan atau Pusdiknakes atau LAM PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Untuk lebih detail terkait alur pendaftarannya serta syarat lainnya dan melengkapi lamaran ini Anda wajib membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Tabanan dan surat pernyataan.

Berikut contoh format surat yang disarankan oleh Pemkab Tabanan. Anda dapat mengunduhnya di sini.

Baca Juga: Link Daftar Pengumuman CPNS PPPK 2021 Semua Instansi Seluruh Indonesia

3. PPPK Non Guru

Berikut Syarat umum untuk melakukan pendaftaran PPPK Non guru:

1. WNI

2. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal paling tinggi 57 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Selebihnya syarat masih sama dengan ketentuan diatas.

Untuk syarat khusus dan pendaftaran pembuatan akun pendaftaran seleksi PPPK di pemkab Tabanan dilakukan melalui SSCASN (sscasn.bkn.go.id)

Anda dapat klik di Sini untuk mengetahui detail alur pembuatan akun CPNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemkab Tabanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x