3. Ijazah sementara atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip nilai sementara tidak berlaku.
Baca Juga: Link Daftar Pengumuman CPNS PPPK 2021 Semua Instansi Seluruh Indonesia
4. Persyaratan khusus tambahan bagi Pelamar Umum:
a. Wajib memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (linier) khusus bagi formasi Nakes dan jabatan Pengelola Kefarmasian.
STR masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (dikecualikan bagi pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Administrator Kesehatan dan Ahli Pertama-Penyuluh Kesehatan Masyarakat).
b. Wajib memiliki Surat Sebutan Psikolog bagi pelamar pada jabatan Ahli Pertama Assessor dan Ahli Pertama Psikolog Klinis.
Baca Juga: Link Download CPNS Denpasar, Tersedia 123 Formasi dan 1169 Guru PPPK 2021
5. Persyaratan khusus tambahan bagi Pelamar Penyandang Disabilitas
a. Penyandang Disabilitas dapay melamar pada Formasi Khusus Disabilitas sebagaimana yang tercantum pada formasi jabatan.
b. Penyandang disabilitas juga dapat melamar pada Formasi Umum yang dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana tercantum pada formasi jabatan.