Ditambah penerapan sesuai SE No. 42 Tahun 2021 Kementeian Perhubungan tentang aturan perjalanan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Saat ini layanan GeNose tidak berlaku, dan surat vaksin menjadi syarat tambahan saat melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.***