Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu

- 15 Juni 2021, 16:19 WIB
berikut informasi untuk Guru Honorer, Simak Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama agar tidak gagal paham
berikut informasi untuk Guru Honorer, Simak Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama agar tidak gagal paham /Pikiran-rakyat.com/

Jadi bagi Anda yang tidak lolos di tahap 1, 2 dan 3 masih bisa lolos melalui optimalisasi pengisian formasi kosong yang mana pelamar yang tidak lolos dirangking kembali dan yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dialah yang akan mengisi formasi kosong tersebut dan ditempatkan berdasarkan jabatan dan instansi yang dilamar.

4. Jika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS PPPK 2021 di 122 Kabupaten Kota se-Indonesia

a. nilai kompetensi teknis yang paling tinggi
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf A masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf B masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf C masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi

Dan berikut syarat mutlak pelamar menurut Peraturan Menpan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2021 terdiri atas :

Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK Bali untuk Guru, Seleksi CAT Segera Digelar

- THK II

- Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x