Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp1,2 Juta Tanggal 28 Juni 2021, Cek Syarat Daftarnya

- 14 Juni 2021, 17:25 WIB
Pendaftaran BPUM UMKM batas waktunya tanggal 28 Juni 2021
Pendaftaran BPUM UMKM batas waktunya tanggal 28 Juni 2021 /depkop.go.id/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM RI telah membuka pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro atau BPUM UMKM dengan nominal besaran bantuan sebesar Rp1,2 juta di tahun 2021.

Pendaftaran BPUM UMKM tersebut akan berakhir di tanggal 28 Juni 2021.

Jadi masih ada kesempatan bagi Anda untuk mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Peluang Daftar Bansos PKH dan BPNT 2 Hari Lagi, Cekbansos.kemensos.go.id, Buruan Daftar

Proses pendaftaran BPUM UMKM di tahap 3 (gelombang 2) ini akan diberikan kepada 3 juta penerima usulan baru pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Karena itu, jika Anda memiliki usaha mikro jangan ragu untuk mendaftarkan usaha Anda ke Dinas Koperasi di wilayah Anda tinggal masing-masing.

Atau daftarkan melalui link online jika di kabupaten/kota Anda menyediakan link pendaftaran secara online.

Sementara itu, untuk mendaftarkan bantuan hibah dari pemerintah melalui kemenkop UKM ini berikut syarat umum yang harus Anda perhatikan saat melakukan proses pendaftaran nantinya.

- Memiliki NIK e-KTP

- Nama Lengkap

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x