9) Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usahanya/pelatihan Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, Lembaga pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun
10) Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan/atau program bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan diketahui oleh Dinas di Provinsi/Dl/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam contoh 2
Baca Juga: Cara Daftar Wirausaha Pemula Khusus Wilayah Jawa Tengah
11) Memiliki Rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/Dl; dan
12) Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.
Nah itu tadi cara mendapatkan bansos wirausaha dari kemenkop senilai Rp7 juta. Semoga bermanfaat.***