7) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha
8) Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
9) Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP dibuktikan dengan fotocopy Ijazah
Baca Juga: Cara Daftar 7 Bansos FMOTM DKI, Perhatikan Nomor 5
10) Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan program bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas di Provinsi/Dl/ Kabupaten/Kota
11) Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/Dl
12) Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD•
13) Surat keterangan daerah bencana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS PPPK 2021 Sudah Dirilis, Login sscn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id
14) Surat pernyataan melaksanakan usaha dan usahanya terdampak bencana pada tahun berjalan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat; dan