Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Agar Bisa Cairkan Banpres BPUM

- 2 Juni 2021, 19:33 WIB
Syarat BLT UMKM 2021
Syarat BLT UMKM 2021 /Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah salah satu bantuan yang masih dilanjutkan pemerintah pada 2021.

BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah salah satu strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Meski ditujukan kepada pelaku usaha mikro, namun tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat lolos sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM di 2021 diantaranya:

Baca Juga: Alasan BLT UMKM Rp1,2 Juta Gagal Cair di Juni 2021, Cek Penerima Banpres BPUM Lewat 2 Link

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki alamata dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha.

Jika sudah memenuhi syarat berikut maka pelaku usaha bisa mendaftarkan diri melalui kantor desa atau Dinas Koperasi.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Bansos PKH dan BST Berakhir Besok, Segera Cek dengan NIK KTP

Calon penerima Banpres BPUM dapat mengajukan diri dengan mengisi formulir dan membawa kelengkapan data, berupa:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor Telepon

Setelah mendaftarkan diri, maka data dari calon penerima BLT UMKM akan diajukan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Bansos PKH dan BST Berakhir Besok, Segera Cek dengan NIK KTP

Jika calon penerima BLT UMKM lolos dan terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM, maka bank penyalur akan mengirimkan SMS berisi keterangan lolos sebagai penerima bantuan.

Calon penerima BLT UMKM juga bisa mengecek melalui link Eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dengan memasukkan NIK KTP.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro cukup datang ke bank penyalur untuk mencairkan dana Banpres BPUM tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x