Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Simak Syaratnya

- 2 Juni 2021, 15:06 WIB
Berikut adalah cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk tahap 2, cukup ikuti langkah berikut agar berhasil
Berikut adalah cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk tahap 2, cukup ikuti langkah berikut agar berhasil /PRMN Metro Lampung/Alfanny Pratama


RINGTIMES BALI -
Para pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM di tahap 1 masih bisa mendaftar.

Pemerintah telah membuka kembali pengajuan BLT UMKM atau BPUM di tahap 2.

Pengajuan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.

Untuk mendaftar atau mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta, para pelaku usaha dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Bansos BPNT, BLT UMKM, dan BST Cair Juni 2021, Lihat di cekbansos.kemensos.go.id

Nantinya, usulan itu akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2021 Rp3 Juta Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman, mengatakan, di tahun 2021, pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya akan dilakukan satu kali.

Seperti yang diketahui, di tahap pertama, pemerintah mencairkan dana BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x