Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

- 2 Juni 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi. Pemprov Bali berikan diskon pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat di masa pandemi
Ilustrasi. Pemprov Bali berikan diskon pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat di masa pandemi /Indonesia.go.id

RINGTIMES BALI - Memasuki masa pandemi di tahun kedua, pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain itu, pada tahun 2021 ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan pajak kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Asal NTT Diringkus Polsek Kuta

Dewa Indra menyampaikan bahwa diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka.

"Maka dia cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu 2 Juni 2021.

Selanjutnya untuk kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Paus Franciskus Revisi Hukum Gereja Katolik untuk Menindak Para Pelaku Pedofilia

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x