3. memiliki usah mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU yang diurus di Kelurahan
4. Bukan anggota atau keluarah ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD
5. Sedang tidak memiliki tanggungan KUR di berbagai Bank
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dibuka hingga 28 Juni 2021, Ini Syarat dan Panduannya
Calon penerima yang mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta harus benar-benar terdaftar sebagai keluarga rentan miskin atau tidak mampu.
Selain itu calon penerima bantuan saat menerima bantaun BLT UMKM tidak sedang menerima Banpres jenis lainnya agar tidak gugur untuk mendapatkannya.
Apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkatagori miskin belum terdaftar dalam Banpres 2021, hendaknya mendatangi langsung atau lapor ke Dinas Koperasi dan UKM domisi terkait.***