5 Syarat Utama Penerima BLT UMKM 2021, Cek NIK KTP di Eform.bri.co.id, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

- 31 Mei 2021, 08:59 WIB
Syarat penerima BLT UMKM 202.
Syarat penerima BLT UMKM 202. /Pixabay/EmAji

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih terus menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.

BPUM BLT UMKM yang telah disalurkan pada 2020 masih terus dilanjutkan pada 2021 ini dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Untuk bisa memerima bantuan BLT UMKM di 2021, calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang terutama adalah WNI dan tidak sedang menerima kredit perbankan (KUR).

Baca Juga: Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen Pendukung

Calon penerima yang ingin mendaftar bisa mengajukan diri ke kantor desa atau Dinas Koperasi dengan membawa dokumen persyaratan.

Berikut 5 persyaratan utama untuk bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x