Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen Pendukung

- 31 Mei 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi cara mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi cara mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Teguh Prihatna/Lmo/rwa/

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali menggelontorkan bantuan BLT UMKM tahap 2 kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dicairkan pada tahap ini memiliki besaran Rp1,2 juta. Pendaftaran BLT UMKM akan berakhir pada 28 Juni 2021.

Sebelum pendaftaran Banpres BPUM berakhir, pelaku mikro bisa segera mendaftarkan diri dengan mempersiapkan dan memenuhi persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Adapun syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi pelaku usaha mikro, dilansir dari Kemenkop UKM antara lain:

  • Calon penerima BLT UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Calon penerima memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Calon penerima memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat susulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Apabila Anda tidak menerima Banpres BPUM yang disalurkan pemerintah, kemungkinan Anda termasuk dalam kriteria yang tidak berhak sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Telah Diberikan Sebesar Rp3,09 Triliun hingga Bulan Mei

Adapun beberapa golongan yang bukan penerima BLT UMKM antara lain:

  • Calon penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Calon penerima bukan anggota TNI/Polri
  • Calon penerima bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Calon penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Akan tetapi, apabila Anda termasuk calon penerima yang memenuhi syarat dan belum mendapatkan BLT UMKM 2021, Anda bisa segera mengajukan BPUM sekarang juga.

Berikut cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x