Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Disalurkan dalam Empat Tahap, Catat dan Simak Ketentuannya
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengjuan calon penerima
- - Fotokopi e-KTP
- - Fotokopi KK
- - Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Dana BPUM 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor kartu keluarga