BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dibuka hingga 28 Juni 2021, Cermati Syarat dan Panduannya

- 30 Mei 2021, 11:42 WIB
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang. Bagi pelaku penerima BLT UMKM akan mendapat Rp1,2 Juta
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang. Bagi pelaku penerima BLT UMKM akan mendapat Rp1,2 Juta /Muhammad Trilaksono /


RINGTIMES BALI -
Pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua, hal ini disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp1,2 juta.

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

Baca Juga: 6 Cara Jitu Lulus Tes CPNS CPPPK 2021, Siapkan Diri dari Sekarang

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei 2021, Berikut Alur Lengkapnya

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Dikutip Ringtimes Bali dari akun Instagram @kemenkopukm, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni

- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Dana BPUM 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x