Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Dana BPUM 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Mei 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat dana BPUM 2021,
Ilustrasi penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat dana BPUM 2021, //Pixabay/Eko Anug

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.

Di tahun 2021, BLT UMKM ini tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum menerima dana BPUM tetapi juga penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya yakni 2020.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Tahap 3 Diperpanjang hingga Akhir Juni 2021, Segera Daftar Simak Besaran Dapatnya

Namun untuk menerima bantuan kedua kalinya, penerima BLT UMKM tahun sebelumnya harus melewati tahap validasi data, seperti dikutip RingtimesBali.com dari kolom komentar akun Instagram @kemenkopukm pada 30 Mei 2021.

Adapun syarat yang harus dipenuhi peserta penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, dikutip dari laman Demakkab.go.id adalah:

1. Pelaku usaha mirko tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Disalurkan dalam Empat Tahap, Catat dan Simak Ketentuannya

2. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun bantuan lain dari Pemerintah, Kementerian maupun BUMN.

3. Memiliki Surat Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun surat keterangan usaha dari pemerintah desa setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x