Bansos PKH Rp3 Juta Disalurkan dalam Empat Tahap, Catat dan Simak Ketentuannya

- 29 Mei 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi bantuan Bansos PKH hingga Rp3 Juta.
Ilustrasi bantuan Bansos PKH hingga Rp3 Juta. /Pixabay.com/Emaji/

RINGTIMES BALI – Seperti yang diketahui Bansos PKH merupakan program yang
disalurkan pemerintah untuk masyarakat tertentu yakni katagori masyarakat miskin.

Penyaluran Bansos PKH pada tahun 2021 ini terbagi menjadi empat tahap. Tahap 1 berada di bulan Januari, tahap 2 Maret, tahap 3 Juli, dan tahap 4 berada di bulan Oktober.

Calon penerima Bansos PKH ini akan mendapatkan bantuan secara berlanjut sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam setahun.

Akan tetapi pada Bansos PKH ini juga memiliki syarat dan kriteria tersendiri untuk KPM
yang benar-benar sudah terdaftar dan berhak mendapatkan Bansos PKH.

Maka dari itu KPM juga dapat melakukan pengecekan pada situs resmi kemensos di
cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 8 Bansos Pemerintah Cair di Bulan Juni 2021, Salah Satunya BLT Subsisi Gaji

Dilansir Ringtimesbali.com dari website resmi kemensos, berikut keriteria penerima Bansos PKH Rp3 juta dari Kemensos.

Ibu hamil dini akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan
kedua dalam keluarga PKH.

Anak usia dini juga menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat sebanyak-banyaknya dua anak
usia dini dalam satu keluarga PKH.

Anak usia sekolah SD akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu
anak dalam keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x