Seorang Pengoplos Gas Elpiji Terciduk Polres Badung, Puluhan Tabung Diamankan

- 26 Mei 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg oplosan.
Ilustrasi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg oplosan. /DeskJabar/Gumilar Julyaman/

Meski begitu, pihak kepolisian Badung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan orang lain.

Baca Juga: Pesawat Batik Air Menabrak Garbarata di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Otban Lakukan Investigasi

“Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pengoplos melakukan aksi tersebut dengan alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama hidup di Bali.

Aksi tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun oleh pelaku sebagai mata pencaharian tambahan.

Pengoplos yang ditangkap pada 30 April 2021 lalu itu terkena pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dijatuhi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara sesuai keputusan yang telah disebutkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah