Penangkapan WNA Italia berusia 34 tahun itu disertai barang bukti dua plastik kokain seberat 94,02 gram senilai Rp400 juta.
Dalam penjelasananya, AKBP Roby menyebut jika penangkapan ini menunjukkan bahwa pengungkapan kasus narkoba atau kejahatan lain berlaku untuk smeua orang.
Tiap pelaku kejahatan akan mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.***