Advokat Yohan Kapitan Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

31 Maret 2024, 18:10 WIB
Terdakwa WNA asal Korea, Chung Chan Ho (rompi oranye) bersama tim kuasa hukumnya Yohan A Kapitan,SH,MH (kanan) dan Endang Hastuty Bunga,SH (kiri).~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/dre

RINGTIMES BALI - Tim penasehat hukum terdakwa asal Korea, Chung Chan Ho, yakni Yohan A Kapitan,SH,MH memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara klienya tersebut, untuk membebaskan atau menjatuhkan vonis seringan-ringanya. 

Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam perkara Nomor: PDM.38,DENPA.OHD/01/2024,Selasa (26/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada majelis hakim Gede Putra Astawa,SH.MH dalam amar putusan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Edy Artha seluruhnya.

Dalam pleidoi setebal 21 halaman tim kuasa hukum terdakwa asal Korea itu, menguraikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan keterangan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Maka sebagai kuasa hukum memohon agar majelis hakim PN Denapasar yang mengadili perkara memutuskan menerima nota pembelaan terdakwa Chung Chang Ho dari tuntutan JPU 2 tatun dan 6 bulan penjara.

Selain itu Yohan Kapitan bersama rekannya Endang Hastuty Bunga,SH meminta majelis hakim menyatakan klienya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, ia menyatakan sisa pembelian kedua obyek tanah milik saksi Ni Wayan Suarningsih senilai Rp 1.900.000.000 dibebankan kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada saksi korban Wayan Suarningsih.

"Agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan," ungkap Yohan.

Dari analisa hukum keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa tetap mengakui dan tidak membantah,hanya menjelaskan cek dan biliyet giro (BG) yang telah diberikan kepada saksi sebanyak 3 kali merupakan cek mundur. Karena kondisi saat itu usaha terdakwa tutup, akibat pandemi covid 19 melanda dunia termasuk Bali. Dampak situasi ini semua tempat usaha terdakwa macet dan mengalami kebangkrutan.

Baca Juga: OJK Bali Klaim Investor Pasar Modal Meningkat

Selain itu, awal pembelian tanah milik saksi Ni Wayan Suarningsih terdakwa tidak pernah memiliki niat untuk menipu. Buktinya terdakwa telah mencicil kepada saksi senilai Rp 12.700.000 dan total yang telah dibayarkan senilai Rp.3.012.700. Maka seseorang bisa dipidana apabila dirinya ada niat dari awal diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat itu (jadi mens rea reus),sehingga bila niatan pemberi cek itu hanya sebagai jaminan.

Apabila dapat dibuktikan cek yang dicairkan oleh pemegang, maka tidak ada niat (mens rea). Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No/1665 K/PID/2012, menyatakan

"Menimbang ada tiga lembar cek yang diberikan adalah hanya sebagai alat penjamin bulat alat pembayaran sesuai ketarangan saksi ahli Dr. Widjaya Gunakaryasa,SH. Karena cek diberikan telah disepakatisaat pembukuan cek jaminan tidak boleh dicairkan," jelas Yohan.

Baca Juga: Malam Buka Puasa Harlah Muslimat Ke-78 Sekda Adi Arnawa Ajak Muslimat Jaga Toleransi

Berdasarkan uraian fakta hukum, ternyata terdakwa telah memakai nama palsu atau tipu muslihat sebagaimana didakwakan JPU itu, Sehingga tidak alasan hukum yang menyebabkan saksi merasa tertipu oleh perbuatan terdakwa. Bila cek yang diberikan hanya sebagai jaminan tapi kemudian dicairkan oleh pihak yang memegang, maka tidak bisa dikatakan melakukan penipuan sebab tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana.

Sementara dalam analisa Unsur Pasal dalam tuntutan JPU,menuntut terdakwa Chung Chan Ho dengan menggunakan pasal 378 KUHP, selaku penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan uraian analisa JPU dengan alasan unsur barang siapa,menguntungkan diri sendiri,unsur memakai nama palsu. Kesimpulan ada niat baik terdakwa untuk membeli kedua obyek tanah milik saksi akhirnya ditanggapi oleh saksi dan suami terdakwa telah menipu keduanya menunggu pembayaran sisa senilai Rp 1.9 miiar.

Ini dibuktikan niat baik terdakwa dan istri telah pemberian Cek dan Biliyet (BG) usaha terdakwa tutup akibat pandemic covid 19 mengalmi keterlambatan karena bangkrut.

"Selain itu, terdakwa dan saksi hingga kini masih terus berkomunikasi untuk menyelesaikan secara kekelurgaan dalam perkara tengah bergulir pada sidang minggu depan," tandas Yohan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler