WNA Rusia Wakil Komandan Ormas, Dideportasi dari Bali

25 Juni 2023, 15:33 WIB
WNA asal Rusia berinisial AK, saat akan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar pada Minggu dinihari 25 Juni 2023 /Ringtimes Bali/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AK yang ramai diberitakan menjabat wakil komandan salah satu organisasi masyarakat (ormas) anti narkotika di Bali, akhirnya dideportasi oleh kantor Imigrasi Denpasar pada Minggu dinihari, 25 Juni 2023, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, menuju Dubai-Moscow. 

Sebelumnya nama AK sempat heboh diperbincangkan, karena adanya poster di kawasan Renon, Denpasar.

Yang dipasang orang tak dikenal bertuliskan, 'Kotukhov Artem Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC), Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing. Ilegal, Imigrasi Tutup Mata?'.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama delapan hari.

Bahkan, saat ini, AK mengaku bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Namun, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel menyatakan AK tidak pernah tinggal disana," ungkap Tedy melalui keterangan tertulis, Minggu 25 Juni 2023.

Lebih lanjut, Tedy menerangkan, AK juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya, yakni di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung.

Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan pihaknya tidak pernah bertemu ataupun mengenal AK dan istrinya sama sekali.

Selain itu, AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya sebagai sponsor. Atas hal tersebut, AK lanjut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan Keimigrasian.

"Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegasnya.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler