Berdalih Mengobati, Seorang Dukun Berhasil Setubuhi Gadis Belia Berkali-kali

13 Mei 2023, 20:51 WIB
Berdalih Mengobati, Seorang Dukun Berhasil Setubuhi Gadis Belia Berkali-kali /RINGTIMES BALI/I GEDE SARJANA

RINGTIMES BALI- Berdalih dapat mengobati secara Non Medis seorang pelaku berinisial I Ketut TA alias Pak Jro berhasil menggauli korbannya berulang kali.

Kejadian yang berawal terjadi pada Bulan Desember 2022 ini akhirnya terkuak dari laporan masyarakat kepada Kepolisian Resor unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Ipda I Ketut Yulio Saputra menuturkan kepada awak media kejadian dialami oleh seorang gadis belia inisial Ni Komang MA (18) yang mengalami sakit Non Medis berupa suka dengan laki laki dan selalu membantah omongan orang tua.

Selanjutnya keluarga membawa MA untuk berobat kepada pelaku I Ketut TA Alias Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng.

"Pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan Non Medis kepada Keluarga Korban,” terang Kanit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Sabtu, 13 Mei 2023.

Dengan keseriusan dan meyakinkan Pelaku Ketut TA mulai melakukan pengobatan, sehingga menimbulkan rasa simpati dan rasa kekeluargaan pada pihak keluarga korban MA yang berada di Kintamani Bangli.

Karena rasa percaya keluarga Korban MA, pelaku kemudian berdalih agar proses pengobatan dilakukan dengan cara meditasi terpisah dari rumah keluarga korban.

Dan dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya termasuk keluarga, sesuai dengan petunjuk/wangsit yang diterima pelaku.

"Atas petunjuk/wangsit yang diterima pelaku meditasi hanya dilakukan berdua saja antara pelaku dan korban,”  beber Ipda Yulio.

Saat melakukan meditasi itu pelaku Ketut TA kemudian mulai melakukan aksi bejatnya, dengan dalih untuk mengobati alat kelamin korban MA dipegang dan diremas.

Saat itulah kemudian pelaku melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban pertama kalinya.

"Selanjutnya dalam waktu berbeda dengan lokasi di tempat Meditasi korban MA disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali,”  terang Yulio didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya.

Untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga , korban kemudian  ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng.

Dan kepada pihak yayasan tersebut pelaku mengaku sebagai ayah angkat dari korban MA.

Dengan berbagai alasan saat meminta izin kepada pihak Panti Asuhan pelaku pun sering menjemput korban.

Sekitar bulan Februari 2023 korban dijemput pelaku dan diajak ke kamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyunig Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah.

"Saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban yang pasrah sebanyak 1 kali,”  jelas Yulio.

Selanjutnya tanggal 2 Mei 2023, di hari Selasa korban kembali dijemput pelaku dengan alasan  kepada pihak panti asuhan untuk menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng.

Korban pun diajak pelaku kembali ke kos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku kembali.

Karena sudah tidak kuat menerima perlakuan yang dialami, korban MA akhirnya menceritakan kepada pihak panti asuhan atas kejadian yang dialami.

Korban MA selanjutnya diantar ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dan bersama-sama dengan Kanit IV (PPA) Ipda  I Ketut Yulio Saputra langsung merespon laporan korban

Dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan Visum ke RSUD Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan adanya bukti yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap hari Senin Tanggal 8 Mei 2023 saat berada di rumahnya di banjar Selonding Desa Les, Tejakula, Buleleng,” ungkap Kanit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng tersebut.

Atas perbuatan pelaku Ketut TA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun.

"Pelaku sejak tanggal 9 Mei 2023, telah diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan,” imbuh Ipda I Ketut Yulio Saputra dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.

Menurut Pelaku Ketut TA yang bertubuh tinggi mengatakan, korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan dirinya.

"Dengan ancaman perkataan, "kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur” korban menuruti semua keinginannya,”  pungkasnya.***

Baca Juga: PJ Buleleng Minta Semua Pihak Bekerja Kreatif untuk Wujudkan Buleleng yang Unggul

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler