Terkait Dugaan Adanya Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD Minta Penyidikan Tidak Dihalangi

30 Maret 2023, 13:00 WIB
Terkait dengan dugaan adanya transaksi uang yang mencurigakan sebesar Rp349 triliun, Mahfud MD meminta semua pihak tidak halangi penyidikan. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Terkait dengan dugaan adanya transaksi uang yang mencurigakan sebesar Rp349 triliun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta semua pihak yang hadir dalam rapat untuk tidak menghalangi penyidikan atau penegakan hukum.

Mahfud MD menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) bersama Komisi lll dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara ll, pada Rabu, 29 Maret 2023 bahwa ia tidak suka gertakan yang dilakukan dalam sidang tersebut.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya juga bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakkan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Lakukan Pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino: Sudah Berjuang Semaksimal Mungkin

Mahfud MD menyampaikan bahwa kejadian gertak menggertak seperti itu pernah terjadi.

Saat itu pengacara Serta Novanto, Fedrick Yunandi berusaha menghalang-halangi penegak hukum.

"Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Sama seperti saudara kerjanya dengan Fredick Yunandi melindungi Serta Novanto, kan tidak boleh," katanya.

"Lalu dia melaporkan sembarangan orang. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakkan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-mengancam begitu, kita ini sama," sambungnya.

Pidana empat tahun bagi yang membocorkan

Dikemukakan oleh Mahfud MD, mengacu pada pasal UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan ada ancaman pidana empat tahun bagi yang membocorkan, hal ini disampaikan anggota Komisi lll DPR RI Arteria Dahlan.

Baca Juga: Cegah Importasi Virus Marburg, Indonesia Perkuat Keamanan di Pintu Masuk Negara

Bahwa menurut Arteria Dahlan, yang menyebutkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi yang mencurigakan ini seharusnya tidak boleh disampaikan ke publik

Namun Mahfud MD, kembali menantang Arteria Dahlan untuk menyampaikan semua ini terhadap Budi Gunawan.

"Beranikah Saudara Arteri bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap Minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam," tambahnya.

Kenapa persoalan ini baru menjadi ramai, hal ini dipertanyakan oleh Mahfud MD, padahal Menkopolhukam miliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik terkait hal ini.

"Saya umumkan dan Saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu, kan PPATK, kok baru ribut soal ini," ujarnya.

Baca Juga: Lihat Peluang Dapat Cuan Tambahan di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Juga, kasus tentang penangkapan Gubernur Lukas Enembe sehingga banyak warga Papua turun ke jalanan.

Untuk masalah tersebut diatas, seharusnya PPATK mengungkap persoalan tersebut dan membekukan uang Lukas Enembe.

"Kalau tidak begitu, tidak bisa ditangkap. Kita tahu dari Intel Polri. 'Pak kateringnya tiap hari turun, itu sudah tidak ada kekuatannya, itu 'kan Intel, masa tidak boleh," pungkas Mahfud MD.***

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler