Jokowi Minta Luhut Rumuskan ‘Punishment’ bagi Instansi yang Belanja Produk Impor

17 Maret 2023, 08:45 WIB
Presiden Jokowi. /REUTERS/Willy Kurniawan

RINGTIMES BALI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan ada ‘punishment’ atau sanksi kepada instansi pemerintah baik itu kementerian atau lembaga, pemerintah daerah (Pemda), hingga BUMN/BUMD yang berbelanja produk impor untuk tujuan pengadaan barang maupun jasa.

Dalam Pembukaan ‘Business Matching’ Produk Dalam Negeri yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Jokowi meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar merumuskan bentuk sanksi tersebut.

“Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga, masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan ‘reward’ dan ‘punishment’ semuanya,” ujar Jokowi, dilansir dari Antara, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Segera Menjauh, Jika Anda Lihat Air Laut Jadi Merah

Ia juga meminta agar 3,4 juta produk dalam negeri yang sudah masuk dalam e-katalog atau katalog elektronik pengadaan barang dan jasa, jangan hanya dibiarkan masuk dan ditonton.

Jokowi berharap, produk-produk itu dibeli, apalagi jumlah e-katalog mengalami peningkatan pesat dari sebelumnya yang hanya 50 ribu produk kini menjadi 3,4 juta produk.

Selain itu, Jokowi juga ingin ada penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Tak hanya itu, ia juga menginginkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin), bagi instansi yang melakukan pembelanjaan terbesar untuk produk dalam negeri.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Jalan Tol Bali Mandara Akan Tutup Selama 32 Jam

Jokowi mengaku sudah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk yang merumuskan tukin. 

Tukin nantinya akan dihubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, maupun provinsi. Sehingga,

 

 

Sementara itu. pada kesempatan berbeda Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah mengusulkan adanya disinsentif kepada instansi yang tidak mencapai target belanja produk dalam negeri.

Menko Luhut bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menpan-RB, dan Menteri Keuangan (Menkeu) sepakat untuk mengecek langsung ke lapangan.

Baca Juga: Terkait Kasus SPI, Unud Siapkan Praperadilan

“Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini,” ucap Luhut.

Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan sebanyak 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, hingga tingkat provinsi, dan juga BUMN dan BUMD untuk wajib menggunakan produk dalam negeri pada tahun 2023.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler