Update Informasi Mudik Gratis 2023 Kemenhub Beserta Persyaratannya

14 Maret 2023, 13:20 WIB
Kemenhub siapkan program mudik gratis 2023. /Instagram @ditjen_hubdat

RINGTIMES BALI - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) kembali membuka program mudik gratis untuk lebaran tahun 2023.

Program ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin merayakan momen Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.

Mudik gratis kali ini akan menggunakan transportasi darat yaitu bus. Masyarakat juga dapat membawa kendaraan sepeda motor dalam program mudik Kemenhub ini.

Ayo mudik naik bus, bisa bawa serta sepeda motor anda,” dikutip dari poster yang diunggah akun Instagram Ditjen Perhubungan Darat @ditjen_hubdat bersama Kemenhub RI @kemenhub151 pada Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Sepeda Motor, Polri Imbau Mudik Tahun Ini Gunakan Transportasi Umum

Pendaftaraan program mudik gratis dari Kemenhub telah dibuka pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 14.00 WIB.

Periode pendaftaran mudik gratis akan berakhir pada 14 April 2023 mendatang. Namun, apabila kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaraan akan ditutup sewaktu-waktu.

Mudik gratis bus Kemenhub 2023 kembali hadir dan kalian bisa mulai melakukan pendaftaran pada 13 Maret 2023 – 14 April 2023 (akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi),” kata akun tersebut.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Polri Siapkan Pengamanan Jalur Mudik

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023

Sebelum melakukan pendaftaraan, pahami dulu syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023 berikut ini:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya memilih satu kota tujuan mudik.

3. Apabila peserta akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaraan balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar mudik (dengan catatan: kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota balik dan peserta hanya bisa ikut balik sesuai dengan kota tujuan mudik).

Baca Juga: Bahas Peraturan Gubernur Soal Rental Kendaraan, Wagub Bali: Perlu Kajian Mendalam

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaraan untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus (kuota akan otomatis bertambah) dan tidak bisa mendaftar ulang, karena NIK sudah diblokir oleh sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik-balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.

Baca Juga: Polri: Buron Warga Negara Jepang Terdeteksi di Indonesia

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal 1 (satu) jam sebelum jam keberangkatan.

Perlu diingat, pendaftaran mudik gratis 2023 ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ditjen_hubdat

Tags

Terkini

Terpopuler