Kemenkes: Vaksin Indovac Bisa Digunakan untuk Booster Kedua

8 Maret 2023, 10:41 WIB
Vaksin Indovac sudah bisa digunakan untuk booster kedua. /Dok. Biofarma

RINGTIMES BALI- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksinasi penguat atau booster kedua Covid-19 sudah bisa menggunakan vaksin produksi dalam negeri, yakni IndoVac.

Vaksin Indovac nantinya ditujukan untuk kalangan masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa Kemenkes juga telah menambah regimen vaksin IndoVac sebagai vaksin booster kedua.

Baca Juga: Mangku Pastika Minta Usaha Penggilingan Padi di Bali Kembali Beroperasi

“Kemenkes menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca,” ujar Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari ANTARA pada 8 Maret 2023.

Jika sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan kepada lansia atau masyarakat berusia 60 ke atas, untuk saat ini Kemenkes telah menyetujui bahwa vaksin ini bisa disasarkan pada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

“Vaksin telah mendapat Persetujuan Pengguna Dalam Kondisi atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada,” ujar Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih

Penggunaan vaksin ini berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang diterbitkan pada 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.

Vaksin booster ke-2 IndoVac akan diberikan dalam dosis penuh (full dose) sebanyak 0,5 ml.

Vaksin akan diberikan dengan interval pemberian 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama diberikan.

Untuk lokasi pemberian vaksin bagi masyarakat umum akan dilakukan di fasilitas pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, atau pos pelayanan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Update Statistik Liga Inggris Jelang Gameweek 27: Klasmen, Top Skor, Assists, dan Clean Sheets

“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19. Masalahnya, kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum di booster,” ucapnya.

Menurut Nadia, untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum mendapatkan vaksin booster.

Adapun keputusan penambahan regimen vaksin Covid-19 dapat dilihat di sini.

Vaksinasi dilakukan demi memperkuat sistem kekebalan tubuh di tengah penyebaran Covid-19 yang masih ada.

Baca Juga: OPD Kabupaten Bangli Ikuti Sosialisasi Sistem Manajemen ASN

Sementara itu, Kemenkes melalui Instagram resminya sempat menyampaikan adanya subvarian Omicron yakni Kraken dan Orthus sudah masuk ke Indonesia sejak 2022.

Dua varian baru ini memiliki daya tular yang lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Meski dua varian sudah terlaporkan di Indonesia, sampai saat ini kasus kasus Covid-19 di Indonesia masih terkendali.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler