Polres Jembrana Amankan 28 Unit Motor dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

6 Maret 2023, 15:24 WIB
Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Bali. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/Polres Jembrana

RINGTIMES BALI - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali membekuk pelaku tindak kejahatan pencurian motor (curanmor).

Pelaku curanmor tersebut melakukan aksinya di wilayah Jembrana dan beberapa wilayah lain di Bali, seperti Klungkung, Karangasem, dan Tabanan.

Pada Ops Sikat Agung, Tim Saktreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor sejumlah 28 unit yang ia curi di beberapa wilayah Bali.

Kasus curanmor tersebut terungkap saat ada laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pukul 09.30 WITA di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana.

Baca Juga: Dinkes Denpasar Catat 236 Kasus DBD Selama Februari 2023: Lebih Tinggi dari Tahun 2022

Saat gelaran press release Minggu, 5 Maret 2023, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana menjelaskan kronologinya.

Juliana mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan korban atas nama I Kadek Wiadnyana asal Banjar Pengajaran, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana.

Saat itu ia tengah memarkirkan sepeda motornya di sebelah selatan Balai Subak Baluk dengan kondisi kunci kontak masih dalam keadaan nyantol.

Setelah memarkir sepeda motornya, kakak dan sepupu korban menuju tempat pembangunan pelinggih yang berada di utara Balai Subak.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, NasDem Siap Gelar Konsolidasi Pemenangan di Bali

Sedangkan korban tengah membuat campuran bahan bangunan di selatan tempat ia memarkirkan sepeda motornya.

"Setelah selesai membuat campuran semen, selanjutnya korban membawa ke tempat pembangunan pelinggih yang berjarak sekira 20 meter dengan berjalan kaki," ucap Juliana.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androayun Elim memberi perintah kepada Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra untuk melakukan penyelidikan.

Dari proses penyelidikan, terungkap bahwa identitas tersangka diketahui mengarah ke wilayah Buleleng.

Baca Juga: WNA Marak Gunakan Plat Kendaraan Tidak Sesuai, Polresta Denpasar Keluarkan Ratusan Tilang Manual

"Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Gerokgak untuk membantu proses pengamanan pelaku," terangnya.

Tersangka yang saat itu sedang mengendarai kendaraan hasil curiannya ditangkap di jalan umum depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima.

Selanjutnya pelaku digiring menuju Polsek Gerokgak untuk diserahkan ke Tim Opsnal Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

Juliana menambahkan, ketika dilakukan interogasi pelaku mengaku tidak mencuri hanya di satu wilayah saja.

"Pencurian motor yang dilakukan tersangka tidak hanya di Jembrana saja, tetapi di tiga kabupaten lain di Bali," jelasnya.

Baca Juga: PJ Buleleng Minta Semua Pihak Bekerja Kreatif untuk Wujudkan Buleleng yang Unggul

Untuk di wilayah Jembrana ia mengaku ada delapan motor yang telah dicuri. Sedangkan di Klungkung sebanyak tujuh unit motor serta di Karangasem dan Tabanan masing-masing sebanyak dua unit motor.

Atas perbuatan tersangka, ia diancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler