Tujuh Terdakwa Kasus Cabut Penjor di Desa Taro Gianyar Divonis 8 Bulan Penjara

4 Maret 2023, 07:05 WIB
Tujuh terdakwa kasus cabut penjor di Desa Taro, Gianyar divonis 8 bulan penjara. /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

 

RINGTIMES BALI – Tujuh terdakwa kasus pencabutan penjor di Desa Taro, Kabupaten Gianyar Bali, I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana divonis 8 bulan penjara.

Agenda sidang pembacaan putusan/vonis Majelis Hakim digelar secara online pada Jumat 3 Maret 2023.

Ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pembahasan Soal Uji Kompetensi PKN Kelas 9 Halaman 94, Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara

"Dan para terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ungkapnya.

Vonis tersebut  lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. 

Baca Juga: Gurih dan Krispi! Resep Potato Wedges Tanpa DIgoreng, Cocok untuk Camilan Keluarga

Adapun yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan terhadap tujuh terdakwa ialah perbuatan para terdakwa meresahkan Umat Hindu, Adat, Tradisi dan Budaya di Bali.

Menanggapi putusan hakim, ketujuh terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima keputusan tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan berat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Jembrana Bulan Maret 2023

"Pasalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara pada sidang sebelumnya, pada hari Selasa, 21 Februari 2023," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Komang Adi Wijaya.

Seperti diketahui, tujuh terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana telah terbukti secara bersama-sama melakukan pengerusakan berupa pencabutan penjor.

Perbuatan itu mereka lakukan di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegalalang, pada saat Penampahan Galungan, Selasa, 7 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Bali United: Demi Menempati Posisi Tiga Besar, Incar Kembali Kemenangan atas Persikabo

Hal tersebut diduga dilakukan karena I Ketut Warka memenangkan sengketa tanah dengan krama/warga setempat di Pengadilan.

Pencabutan penjor milik keluarga I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang, terjadi pada Penampahan Galungan pada Juni 2022 lalu.

Penjor itu awalnya dipasang oleh I Wayan Gede Kartika, yang merupakan anak I Ketut Warka sore hari saat penampahan Galungan.

Baca Juga: PKN Bali Dukung Metode Kampanye Green Election

Namun sekitar pukul 20.30 Wita, para terdakwa datang dan langsung mencabut penjor Galungan, termasuk kober dan sanggah penjor.

Lalu alat-alat yang dicabut tersebut digeletakkan tak jauh dari posisi awal berdirinya penjor tersebut. 

Meskipun tindakan para terdakwa tersebut tidak menyenangkan. Namun keluarga I Ketut Warka tidak melakukan perlawanan fisik.

Baca Juga: BI Bali Sebut Perluasan Penanaman Cabai Sebagai Upaya Pengendalian Inflasi

Saat itu keluarga I Ketut Warka memilih melaporkan kasus pencabutan penjor tersebut ke aparat kepolisian.

I Ketut Warka menilai jika perbuatan tersebut tidak patut dilakukan, sebab penjor merupakan simbol Galungan yang sakral.*** 

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler