Viral Penganiayaan Pria Asal NTT di Pekambingan, Humasresta Denpasar: Pelaku Akan Segera Diproses

27 Februari 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan pria asal NTT di Pekambingan, Denpasar. /Pixabay/kalhh

RINGTIMES BALI - Video penganiayaan oleh sekelompok pria sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban atas nama HA asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal.

HA merupakan seorang pedagang roti keliling asal Wukir, Manggarai Timur, Flores NTT diduga telah dihajar secara brutal oleh sekelompok orang.

Unit Resmob Satreskrim Polresta Denpasar akan segera memanggil para pelaku yang terlibat dalam video penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Dua Pelajar Tertangkap Edarkan Tembakau Sintetis, Jaringan Bandar Diduga Masih Berkeliaran di Denpasar

Penganiayaan yang terjadi tersebut hari Jumat, 17 Februari 2023 korban atas nama HA bersama dengan salah satu anggota keluarganya sedang berada di Jalan Pulau Buru Gang III, Pekambingan, Denpasar, saat itu terjadi perselisihan antara korban dan para pelaku.

Pelaku berinisial KB yang merasa tersinggung kemudian memanggil beberapa teman-temannya, sehingga terjadilah cekcok mulut hingga akhirnya korban dianiaya bersama-sama.

Sebelum korban dihajar hingga pingsan, pelaku KB juga sempat mencaci maki korban dengan disertai ujaran yang mengandung sentimen terhadap Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap suku atau etnis tertentu di NTT.

Akibat kejadian tersebut korban yang usai dicakcak oleh para pelaku mengalami sejumlah luka akibat dipukul di bagian mulut dan juga ditendang di bagian pinggang, atas apa yang dialami, korban lalu melapor kepada pihak kepolisian dari Polresta Denpasar.

Baca Juga: Enam Perwira Menengah Polda Bali Naik Jabatan dalam Mutasi Pati dan Pamen yang Dikeluarkan Polri

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses, dari laporan korban ditemukan tindak pidana penganiayaan.

“Sebelumnya saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu istri korban dan tetangga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar,” jelas Sukadi.

Lebih lanjut dikatakan Sukadi, hari ini Senin, 27 Februari 2023 akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban HA.

“Hari ini terduga penganiayaan berinisial KB akan kami panggil dan lakukan pemeriksaan intensif,” tambah Sukadi.

Baca Juga: Peringati HUT Denpasar ke-235, Walikota Ungkap Program Prioritas Pembangunan Infrastruktur Tahun 2023

Sebelumnya beberapa teman-teman KB juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan peristiwa tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas), No: Dumas/149/II/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 18 Februari 2023.

“Laporan ini masih bersifat dumas, setelah memeriksa para saksi penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus penganiayaan tersebut,” terang Sukadi.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler