Selebgram Clara Shinta Laporkan Seorang Debt Collector yang Rampas Mobilnya

21 Februari 2023, 11:40 WIB
elebgram dan tiktokers Clara Shinta melaporkan kasus perampasan oleh sekelompok debt collector ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar) /

RINGTIMES BALI - Selebgram dan TikTokers Clara Shinta melaporkan kasus perampasan mobil secara paksa oleh sekelompok debt collector ke Polda Metro Jaya. Kasus perampasan mobil yang dialami oleh Clara menjadi viral di media sosial. 

Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku dan alasan di balik perampasan mobil tersebut. Saya berharap bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan cepat dan adil, serta bahwa tindakan serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. 

Menurut Clara, peristiwa perampasan mobilnya terjadi pada 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Jelaskan Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan Berlanjut dengan Mulus

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang dalam penanganan kasus kejahatan di wilayah Jakarta, akan melakukan penyelidikan dan proses hukum yang diperlukan terkait kasus tersebut. 

“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara. 

Saya senang mendengar bahwa pihak Polda Metro Jaya telah membantu menangani kasus tersebut. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil. 

Baca Juga: Bantu Petani Hadapi Gagal Panen, Dinas Pertanian Tabanan Menggalakan Gerdal

“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). 

Clara mengatakan, dalam laporan itu dia juga membawa bukti kuat, yakni video debt collector yang mengemudikan mobilnya karena diduga telat BPKB yang tertangkap. 

Video yang dimiliki Clara dapat menjadi bukti yang kuat untuk membantu proses penyelidikan dan penyelesaian kasus yang sedang berjalan. 

Baca Juga: Bupati Klungkung Menuntut Agar Penanganan Anjing Gila Dimasukkan Dalam Peraturan Desa

Terlihat seorang anggota polisi yang telah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan masalah tersebut di Polsek terdekat. 

Namun ditolak oleh debt collector, maka hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan semua pihak yang terlibat. 

Sebagai aparat penegak hukum, anggota polisi memiliki wewenang dan kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus seperti ini. 

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Berlangsung Ricuh, Hakim Beri Teguran Kuasa Hukum Terdakwa

Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dari pihak debt collector, maka sebaiknya pihak kepolisian melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Kasus perampasan mobil secara paksa seperti yang dialami Clara adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, Clara telah memberikan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan dan penyelesaian kasus.*** 

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler