Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung RI Angkat Bicara!

14 Februari 2023, 20:49 WIB
Ferdy Sambo divonis mati, Kejagung RI angkat bicara! /PMJ News/Denpasar Update

RINGTIMES BALI   Kejaksaang Agung (Kejagung RI) angkat bicara terkait vonis yang telah diberikan Majelis Hakim yaitu hukuman mati Ferdy Sambo serta penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tanggapan Kejagung RI disampaikan melalui Kapuspenkum, Ketut Sumedana. Ia menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mampu meyakinkan Majelis Hakim terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo cs.

“Penuntut Umum berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana,” ungkap Ketut.

Baca Juga: Gelar Jalan Santai, Markandeya Festival 2023 Bangli Jadi Ajang Peningkatan Kebersamaan

Ia pun memberikan beberapa point penting terkait vonis Sambo cs. Pertama, Kejagung RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengadili para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kedua, Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Ketiga, Perbedaan pendapat dalam stafmaat hukum adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan pasa primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas di Lingkungan Sekolah, Kapolsek Gianyar Tanda Tangani MoU dengan Kepala SD

Atas vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, Kejagung masih akan mempelajari seluruh putusan untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat upaya hukum yang akan dilakukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.

Vonis Sambo cs.

Sebelumnya, Para Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mendapatkan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati dan Putri Candrawati dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga: Harapan Besar untuk Ketua Umum PSSI yang Baru

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing mendapatkan hukuman penjara 15 tahun dan 12 tahun, sedangkan untuk Richard Eliezer baru akan disidang pada tanggal 15 Februari 2023.***

Ingin dapatkan update berita lainnya di Ringtimes Bali? Segera KLIK DI SINI.***

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler