Jaga Kearifan Lokal Bali, Sejumlah Gunung Akan Dijadikan Kawasan Suci

30 Januari 2023, 17:13 WIB
Jaga Kearifan Lokal Bali, Sejumlah Gunung Akan Dijadikan Kawasan Suci. /dok. DPRD Provinsi Bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster apresiasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 atau Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043.

Khususnya pada poin Penyesuaian Kawasan Suci menjadi Ketentuan Khusus, dengan salah satunya terkait kawasan suci gunung yang mencakup kawasan dari lereng kaki gunung menuju ke puncak gunung.

"Ini sangat sesuai dengan harapan saya sebagai gubernur, karena para sulinggih telah berkumpul dan memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali supaya dijadikan kawasan suci yang direkomendasikan kepada Gubernur Bali," ujarnya pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: 50 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Tersedia di Bali, Prioritaskan Lansia dan Pelaku Pariwisata

Menurutnya, RTRWP Bali ini menjadi kebutuhan yang mendesak untuk pembangunan Bali ke depan yang nantinya akan diturunkan menjadi RTRWP di kabupaten/kota se-Bali.

Terlebih kawasan gunung menjadi kearifan lokal Bali yang dahulu dijadikan tempat melakukan ritual keagamaan hingga bersemedi oleh para leluhur.

Ia turut menyayangkan kawasan suci yang dalam prakteknya 'kebablasan' untuk dijadikan destinasi wisata.

Baca Juga: Festival Imlek Sukses Digelar di Kawasan Gajah Mada, INTI Bali: Angkat Denpasar Sebagai Destinasi Heritage

"Dengan pengaturan ini, saya akan berdiskusi lebih lanjut. Karena semula kami merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menjadikan gunung sebagai kawasan suci, supaya aktivitas di gunung itu dapat dikendalikan," jelasnya.

Dengan demikian, kawasan tersebut tidak bebas untuk dimasuki maupun dijadikan sebagai destinasi wisata hingga ke puncak gunung.

Sejumlah kecelakaan yang terjadi di gunung belakangan ini menurutnya sudah menjadi peringatan bahwa aktivitas di gunung sudah berlebihan dan tidak terkontrol. Sehingga aktivitas di gunung perlu dikendalikan hanya untuk upakara ritual atau penanganan kebencanaan.

Baca Juga: Festival Imlek Bersama 2023, BI Bali Gaungkan Cinta Rupiah dan Dorong Penggunaan QRIS

Ke depannya, Gubernur Koster akan menimbang kembali pengaturan tersebut akan dijadikan sebagai Perda, Peraturan Gubernur, ataupun cukup dengan Surat Edaran untuk menjadikan gunung sebagai kawasan suci.

"Gunung menjadi kekuatan kita di Bali yang memberi aura taksu dan spirit Bali, jadi jangan ini telalu dikomersialkan. Itu yang akan kami lakukan dalam waktu cepat, sesuai dengan surat-surat dari para sulinggih dan diperkuat oleh Perda," tutupnya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler