Mantan Bupati Karangsem Jadi Bakal Calon DPD RI, Serahkan 2.270 Dukungan ke KPU Bali

29 Desember 2022, 10:00 WIB
Mantan Bupati Karangsem Jadi Bakal Calon DPD RI, Serahkan 2.270 Dukungan ke KPU Bali. /Ni Made Ari Rismaya/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Karangasem periode 2005-2010 dan 2010-2015, I Wayan Geredeg menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dukungan tersebut diserahkan pada Selasa, 27 Desember 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Ia menyebutkan 2.270 dukungan tersebut sebagian besar bersumber dari Kabupaten Karangasem.

Baca Juga: Hadiri Penyerahan LHP Semester II tahun 2022, Bupati Giri Prasta Dukung Penuh BPK

"Hampir semua kabupaten ada (dukungan). Kami bawa 2.270 dan kalau yang sudah terkumpul itu sekitar empat ribuan," ujarnya.

Geredeg ungkap pencalonannya ke DPD RI berasal dari keinginan untuk memperjuangkan kepentingan Bali dan kabupaten.

Pengalaman selama sepuluh tahun sebagai bupati menurutnya telah menghasilkan perubahan-perubahan.

Baca Juga: Momen Jokowi dan Ridwan Kamil Bermain Nok-Nok saat Kunjungi Pasar di Subang

Disebutkan daerah-daerah yang awalnya tertinggal dapat terlepas dari ketertinggalan dan mengalami pertumbuhan ekonomi hingga 6,8 persen selama sepuluh tahun menjabat.

Utamanya terkait dengan ketertinggalan dalam hal fasilitas, termasuk pasar, kesehatan, dan pendidikan.

Dengan demikian, ia menyebutkan bahwa diperlukan perubahan dari sisi Undang-Undang terkait dengan keseimbangan keuangan daerah dan kesenjangan-kesenjangan di Bali.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Terkait Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jawa Barat-Yogyakarta

"Meskipun DPD RI nantinya tidak memiliki kewenangan penuh dalam konteks regulasi keuangan, paling tidak memberikan masukan atas serapan yang kami alami sampai saat ini dan menyerap dari sisi kondisi-kondisi Bali," tutupnya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler