KUHP Baru: Maksimal 6 Tahun Penjara dan Denda Terbanyak Rp200 Juta bagi Penghalang Pekerjaan Pemadam Kebakaran

9 Desember 2022, 15:02 WIB
KUHP Baru: maksimal 6 tahun penjara dan denda terbanyak Rp200 juta bagi penghalang pekerjaan pemadam kebakaran. /The Guardian/AP

RINGTIMES BALI - Kurungan maksimal 6 tahun bui atau penjara dan denda paling banyak Rp200 juta bagi penghalang pekerjaan pemadam kebakaran adalah bunyi salah satu pasal KUHP baru.

Menghalangi pekerjaan pemadam kebakaran masuk sebagai salah satu pasal serius Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Baru Indonesia.

KUHP tersebut baru disahkan dalam rapat terbatas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Kebun Pinang Sitingkai Sumbar, Warga Abadikan Momen Langka

Rapat pengesahan KUHP kemarin melahirkan sejumlah pasal baru sebagai undang-undang yang mengatur Indonesia.

Meski beberapa pasal sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak yang kontra atau tidak setuju, hal tersebut telah sah sebagai hukum atau aturan tanah air.

Beberapa pasal baru di antaranya Kumpul Kebo di Luar Nikah, Santet, hingga aturan tentang Merintangi Pemadam Kebakaran.

Aturan tentang Merintangi Pemadam Kebakaran tertera dalam Pasal 312.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Berikut Pasal-pasal RKUHP yang Mendapat Penolakan Sejumlah Pihak

"Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 312 KHUP dikutip dari Instagram @pikiranrakyat, Jumat 9 Desember 2022.

Jadi, selain kurungan maksimal 6 tahun penjara, juga denda sesuai kategori IV. Kategori IV yang dimaksud adalah denda paling banyak Rp200 juta.***

Editor: Satriani

Tags

Terkini

Terpopuler