Gubernur Bali Canangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Sulinggih hingga Serati, PHDI: Kita Support dan Bantu Kalau

29 November 2022, 17:05 WIB
Gubernur Bali canangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Sulinggih hingga Serati. /Dok Humas Pemkot Denpasar

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster canangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk sulinggih, pemangku, serati, dan rohaniawan di tahun 2023.

Hal ini disambut baik oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyampaikan dukungannya atas inisiatif dari Gubernur Koster.

Baca Juga: Jokowi Minta Hasil Kesepakatan KTT G20 Segera Ditindaklanjuti

"Kalau ada perbuatan di atas niat baik, saya yakin pasti akan terealisasi. Kita men-support dan membantu bahkan kalau dibutuhkan data-data sulinggih, pemangku, dan termasuk rohaniawan pasti kami berusaha membantu," ujarnya pada Senin, 28 November 2022.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini akan sangat membantu bagi sulinggih hingga rohaniawan selama menjalankan pelayanan ikhlas.

Kendati demikian, ia ungkap belum menerima detail terkait rencana BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dari Gubernur Koster.

Baca Juga: Resmi Dilakukan Penindakan Tilang Online di Bali, Ada 10 Titik Lokasi Terpasang Kamera ETLE

"Sebenarnya tidak tahu secara detail, tapi yang penting saya harap bantuan bisa tepat sasaran dan benar-benar legal di kaca pemerintah dan semuanya," ungkapnya.

Disebutkan PHDI Bali sebelumnya pernah mengajukan BPJS untuk sulinggih dan pemangku.

Pihaknya juga telah mengumpulkan mencapai 1.000 KTP dari sulinggih dan pemangku.

Baca Juga: 31 Siswa SD Se-Kota Denpasar Ikuti Lomba Mewarnai di Denpasar Youth Movement

"Dulu rencana ke BPJS kita kumpul KTP. Rencananya BPJS yang bayar separuh, sisanya dari Pemerintah Daerah," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan ini menurutnya tak hanya membantu para sulinggih maupun pemangku, tapi juga seluruh umat.

Dengan adanya rencana BPJS Ketenagakerjaan untuk sulinggih hingga rohaniawan, ia berharap agar dapat segera terealisasi dan dilengkapi dengan regulasi secara hukumnya.

Baca Juga: 7 Kategori yang Dihapus BKN dari Pendataan Non-ASN

Selain itu, diharapkan juga regulasi secara hukum terkait rencana BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari pemerintah yang menyiapkan regulasinya dan kita berdoa serta berharap supaya segera terealiasi. (Mencakup) semua bahkan pemangku, serati, dan sulinggih," tutupnya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler