Kapolresta Pangandaran Ungkap Alasan Anak Sekolah Gunakan Motor Tidak Pakai Helm

10 November 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Kapolresta Pangandaran ungkap alasan anak sekolah gunakan motor tidak pakai helm. /PEXELS/Igor Ovsyannykov

RINGTIMES BALI - Saat ini sudah banyak pelajar di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor.

Petugas Polisi Polres Pangandaran sering menemukan para pelajar tersebut yang kesekolah dengan menggunakan sepeda motor tanpa kenakan helm.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat jelaskan, alat transportasi terutama di daerah pelosok Kabupaten Pangandaran memang sangat minim.

Baca Juga: Kemenkes Minta Seluruh Pihak Menunggu Surat Edar Obat Sirup Terbaru yang Aman Diresepkan

Hal itu bisa menjadi salah satu faktor pelajar tidak mengenakan helm saat berangkat dari rumah menggunakan motor.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait masih banyaknya pelajar di bawah umur menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah," ujar AKBP Hidayat, Kamis, 10 November 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menghimbau untuk orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang membawa sepeda motor ke sekolah.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Alami Pembengkakan, Said Didu: Sangat Mahal

Dirinya juga menjelaskan, warga di bawah usia 17 tahun mayoritas tidak bisa mengambil tindakan secara cepat jika terjadi kecelakaan.

"Kalau sayang sama anak, ya jangan memberikan izin anaknya membawa motor, apalagi tidak membawa kelengkapan terutama helm, justru akan membahayakan keselamatannya," ujar pria kelahiran Makassar itu.

Selain melihat pelajar yang tidak mengenakan helm saat berkendara, dirinya juga merasa miris dengan tiga pelajar SD yang sudah mengendarai motor berboncengan tanpa kenakan helm.

Baca Juga: Catatan Sejarah Letusan Gunung Semeru, Kembali Meletus 2022

"Kayak naik banana boat aja bonceng bertiga. Udah itu kepalanya sambil nengok ke belakang ngobrol sambil bercanda sama temennya yang dibonceng di belakang," tutur Hidayat sambil mempraktikkan kepala menengok ke belakang dengan kedua tangan memegang setir motor.

Aturan berkendara pada anak-anak yang belum memiliki SIM dan yang berusia di bawah 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor di jalan.

Hal itu sudah dituangkan berdasar pasar 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggutan Umum.

Baca Juga: Parasut Tak Mengembang, Prajurit TNI Jatuh dari Ketinggian

Larangan itu memiliki alasan mengapa anak di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.

Sebab, fisik yang mereka miliki dan mental yang belum matang bisa membuat tingginya angka kecelakaan pada anak-anak pengendara motor.

Perlu adanya pengetahuan dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai pada Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur

Dalam Undang-Undang juga dijelaskan bahwa anak yang berkendara tanpa SIM bisa terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta rupiah.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler