Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Kegunaan EG dan DEG yang Dilarang BPOM

2 November 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi kegunaan EG dan DEG yang dilarang BPOM. /pexels/ Chokniti Khongchum/

RINGTIMES BALI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melangsungkan konferensi pers pada Senin, 31 Oktober 2022.

Di kesempatan tersebut, Ketua BPOM Penny K Lukito memberikan pembaruan list obat yang dilarang beredar.

Penny juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan tindakan pidana yang dilakukan PT. Afi Farma karena obat yang diproduksi tercemar senyawa perusak ginjal.

Bahan senyawa yang dimaksud adalah Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Tim Verifikasi Pasar Pangan BPOM: Pasar Nyanggelan Bebas Bahan Berbahaya, Sehat, Tepercaya

Lalu apa sebenarnya kegunaan EG dan DEG, dan mengapa bahan-bahan ini dilarang sebagai campuran obat?

EG dan DEG adalah alkohol tak berwarna, sedikit kental, berbau enak, dan memiliki rasa manis yang difungsikan sebagai pelarut. Sementara seharusnya zat yang digunakan adalah Polietilen glikol (PG) dan Polidietilen Glikol (PEG) .

"Ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut. Bisa jadi tidak menggunakan polieitin glikol (PG) dan polidietilen glikol (PEG) tapi mengggunakan EG dan DEG-nya langsung," kata Penny dalam konferensi pers sebelumnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Melansir dari laman digilib.uns, Etilen glikol disebutkan sejatinya adalah sebagai bahan baku industri polyester.

Baca Juga: Takjil di Bali Diuji, BPOM: Makanan dengan Warna Mencolok Boleh Kita Waspadai

Selain itu digunakan juga sebagai bahan baku pewarna celup, pelumas, pelarut, bahan pengencer cat (thinner), tinta,  foam stabilizer, produk kosmetik dan zat anti beku pada radiator kendaraan.

Penggunaan yang tidak semestinya inilah juga yang menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat luas, mengapa kasus keracunan yang merenggut banyak korban dapat terjadi.

"Ada pertanyaan kenapa ini obat sudah dipakai lama tapi kok baru sekarang? Ya itu bisa dimungkinkan karena perubahan bahan baku ini," tutur Penny.

"Penelusuran teman-teman pengawas distribusi, selama pandemi ini mereka berubah suppliernya menjadi supplier kimia. Jadi bukan supplier pedagang besar farmasi," tambahnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Gratis Dimulai 12 Januari 2021, BPOM Keluarkan 5 Produk dan Dosisnya

Karena bukan sesuai peruntukannya, ketika EG dan DEG dikonsumsi dan masuk kedalam tubuh manusia, maka dapat mengakibatkan keracunan.

Karena sifatnya yang sangat mudah larut, bahan ini juga sangat mudah dan cepat terserap saluran cerna serta diabsorpsi melalui kulit dan paru-paru lalu didistribusikan ke seluruh tubuh.

Mual, sakit kepala, muntah, hingga pingsan adalah tahap awal dari keracunan ketika tertelan zat ini.

Tahap berikutnya ketika telah terjadi penumpukan zat pada organ-organ tubuh akibat metabolisme, korban akan mengalami sesak nafas hingga kejang.

Baca Juga: BPOM Dinilai Abaikan Ribuan Tanaman Obat Tradisional

Tahap terberat atau gagal ginjal akut adalah kondisi dimana ditandai dengan jarang atau bahkan sama sekali tidak ada aktifitas buang air kecil.

Untuk mencapai gagal ginjal akut sendiri prosesnya sangat cepat, yaitu antara satu hingga tiga hari setelah zat tersebut tertelan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler