KPK Masih Lakukan Verifikasi Laporan Dugaan Suap Anak Buah Tersangka Ferdy Sambo

19 Agustus 2022, 16:25 WIB
KPK yang sudah menerima laporan dugaan upaya suap oleh anak buah Ferdy Sambo masih melakukan verifikasi terkait laporan tersebut. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

RINGTIMES BALI – KPK sudah menerima laporan tentang dugaan suap oleh anak buah tersangka Ferdy Sambo yang diduga dilakukan untuk menghambat proses penyelidikan atau penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," kata Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, dikutip dari PMJ News, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dia menyampaikan bahwa KPK selalu mengambil pedoman pada ketentuan peraturan pemerintah terkait kewajiban melaksanakan verifikasi.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Kematian Brigadir J

Oleh karena itu, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dugaan suap tersebut.

"Penegak hukum itu wajib, ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya," katanya.

Ali menilai KPK memerlukan waktu untuk mempelajari laporan dugaan suap tersebut dan dia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu selama 30 hari untuk menangani laporan tersebut.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Adakan Sidang Kode Etik, Desak Tersangka Ferdy Sambo Dipecat

"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja," katanya.

"Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu," sambungya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa jika laporan dugaan suap tersangka Ferdy Sambo dianggap layak, maka KPK akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Lemkapi Yakin Seluruh Anggota Polri Dukung Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Tentu kami akan tindaklanjuti," kata Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, Rabu, 17 Agustus 2022.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler