Eka Wiraystuti Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi DID Tabanan

12 Agustus 2022, 19:40 WIB
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 11 Agustus 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Selain hukuman penjara, Eka Wiryastuti juga dituntut pidana denda Rp110 juta subsidair tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Eka Wiryastuti terbukti memberikan perintah kepada staf khususnya atau terdakwa Dewa Wiratmaja untuk memberikan uang suap dalam mengnurus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.

Baca Juga: Kapolda Bali Lakukan Sea Trial Rigid Inflatable Boat, Pastikan Keamanan Perairan Bali

Aliran suap atau sering disebutkan sebagai dana adat istiadat, diserahkan oleh terdakwa Dewa Wiratmaja atau staf khusus Eka Wiryastuti kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hasil liputan Tim Ringtimes Bali, Kamis, 11 Agustus 2022, suap tersebut diberikan secara bertahap pada 24 Agustus 2017, November 2017, dan 27 Desember 2017 dengan nominal Rp600 juta dan 55.300 USD.

Terdakwa Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa selaku kepala daerah atau Bupati tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Penemuan Jenazah Guru TK di Kamar Mandi

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum sebelumnya.

Lebih lanjut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dewa Wiratmaja pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa Dewa Wiratmaja dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta.

Dewa Wiratmaja terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Badung Sepakati Perubahan KUA dan PPAS TA 2022, Komitmen Terhadap Peraturan Pemerintah

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler