Tersangka Pembunuh Guru TK di Kamar Mandi Terancam 15 Tahun Penjara

12 Agustus 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi tersangka /A.Purwoko/Yogyaline/purwoko

RINGTIMES BALI - Polresta Mataram akhirnya menetapkan tersangka S (41) sebagai pelaku pembunuhan guru TK yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya, Gunungsari. 

Penangkapan tersangka S yang diduga membunuh guru TK di kamar mandi, didasari dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mataram, yang mengetahui keberadaan S di Desa Geri, Ngawi, Jawa Timur.

Tersangka S ditangkap pada 10 Agustus 2022 di Desa Geri, Ngawi, Jawa Timur, dan langsung diterbangkan kembali ke Lombok untuk dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: KPU Kota Denpasar Berikan Sosialisasi kepada Pemilih Pemula tentang Pemilu 2024

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S akan dikenakan ancaman hukuman penjara, sesuai dengan sangkaan pidana dari hasil gelar perkara. 

"Ancaman 15 tahun penjara, diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari ANTARA, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sangkaan hukuman yang diberikan kepada tersangka S, akan terus berkemban, sebab kasus pembunuhan yang dilakukan S masih terus di dalami. 

Baca Juga: Unit Polantas Polsek Kuta Utara Berikan Pelayanan kepada Pelajar, Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Pengakuan tersangka S menyebutkan bahwa H, yaitu guru TK yang sekaligus pacarnya tengah hamil dengan usia kandungan dua bulan. 

"Memang keterangan dari hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi belum bisa dipastikan itu memang bayi atau tidak, semua perlu pendalaman," ungkap Kompol Adi. 

Saat ini pihak Polresta Mataram belum menemukan keterkaitan pelaku S dengan hasil autopsi dari jenazah H, namun pengakuan pembunuhan kepada H tidak akan menghapus perbuatan pidana. 

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Penemuan Jenazah Guru TK di Kamar Mandi

Kompol Adi menyatakan bahwa penangkapan S bermula dari hasil CCTV, dan pemerikaan saksi yang memperkuat langkah Polres Mataram menangkap S. 

Terungkap bahwa tersangka S kabur ke Jawa Timur, dan melakukan penganiayaan kepada H hingga meninggal dunia, setelah korban mengaku hamil dua bulan dan meminta tanggung jawab S. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, itulah yang menjadi motif tersangka S membunuh pacarnya H, yang tengah hamil dua bulan. 

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Diketahui bahwa H dihabisi pada 27 Juli 2022 dan ditemukan oleh ibu kandungnya meninggal dunia di kamar mandi pada 29 Juli 2022.***

 

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler