Mardani Maming Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

14 Juli 2022, 19:19 WIB
Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

RINGTIMES BALI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi. 

KPK memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu yaitu Mardani H. Maming atas dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Mardani Maming dipanggil oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan mengenai izin yang diberikan kepada usaha pertambangan. 

Baca Juga: Sidang Putusan Etik Lili Pintauli Gugur, KPK Tetap Terbuka Lanjutkan Pemeriksaan Kode Etik

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2022. 

Pemeriksaan kepada Mardani Maming akan dijadwalkan dan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta. 

Namun hingga saat ini tidak ada informasi terkait kehadiran Mardani dalam persidangan dan pemeriksaan tersebut. 

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terima Penetapan Majelis Sidang Etik

"KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," ucap Ali.

Sisi lain ternyata kuasa hukum Denny Indrayana dari Mardani sudah mengirimkan surat kepada KPK, untuk dilakukan penundaan pemeriksaan kepada kliennya, yaitu Mardani.

Penundaan yang dikirimkan kuasa hukumnya, yaitu mengenai proses praperadilan yang saat ini masih berlangsung.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

KPK saat ini telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, atas dugaan suap dan gratifikasi mengenai perizinan usaha pertambangan di Tanah Bumbu. 

Seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan, dan dimintai kesaksian, hingga ditemukannya bukti permulaan yang cukup bahwa Mardani terbukti melakukan korupsi.

KPK akan menginformasikan kepada publik mengenai pihak-pihak yang menjadi tersangka, kronologi penyuapan, dan pasal-pasal yang akan dijatuhkan pada tersangka, hingga penangkapan secara paksa jika tersangka tidak bertindak kooperatif.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Hadiri Pembacaan Tanggapan Jaksa KPK

Hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memanghil beberapa pihak, sebagai saksi terkait kasus dugaan penyuapan dan pemberian IUP tersebut. 

Bukti-bukti tersebut mengarah kepada Mardani yang diduga berada dalam kasus pemberian IUP tersebut.

KPK saat ini belum menetapkan status tersangka pada Mardani, karena yangbersangkutan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan terkait sah dan tidaknya status tersangka tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler