Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

11 Juli 2022, 14:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan. /Twitter.com/KPK_RI

RINGTIMES BALI - Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK dikabarkan menghadiri panggilan sidang dugaan pelanggaran etik.

Panggilan sidang Wakil Ketua KPK ini dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Panggilan sidang Wakil Ketua KPK mengenai dugaan pelanggaran etik ini berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pada Senin, 11 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: KPK Gelar Festival Film Internasional di Bali saat ACWG Putaran Kedua

Dikutip dari laman antaranews.com, berdasarkan pantauan, Lili Pintauli Siregar itu tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, melainkan melalui pintu samping gedung tersebut.

Wakil Ketua KPK ini juga tidak memberi komentar apapun saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya itu.

Sebelumnya, Dewas KPK diketahui sudah pernah mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar pada Selasa, 5 Juli 2022, namun Wakil Ketua KPK tersebut tidak hadir.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Hadiri Pembacaan Tanggapan Jaksa KPK

Pimpinan KPK telah mengirimkan surat mengenai ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar dalam sidang itu, dan surat tersebut diketahui sudah diterima oleh Dewas KPK.

Berdasarkan surat itu, saat itu Lili Pintauli Siregar diketahui tengah mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Diketahui, Wakil Ketua KPK ini kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Anggota DPR di LP Sukamiskin

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Hal ini karena ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pelanggaran tersebut berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler